Senin, 29 Januari 2018

Ilmu Resep

selamat malam, selamat datang di blog saya lagi, kali ini saya akan menjelaskan ilmu resep







BAB 1
PRINSIP KERJA KEFARMASIAN

A. PRINSIP PEMBUATAN OBAT SESUAI BUKU PANDUAN RESMI
dalam melakukan kegiatan di apotek mulai dari mempersiapkan bahan sampai penyerahan obat, kita harus berpedoman pada buku resmi farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, antara lain buku Farmakope (berasal dari kata "Pharmacon" yang berarti racun/obat dan "pole" yang berarti membuat). Buku ini memuat persyaratan kemurnian, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan

Buku-buku panduan resmi yang digunakan dalam pembuatan obat:

  1. Formularium Nasional
  2. Formularium Indonesia
  3. Formularium Medicamentroum Selectum
  4. Nederlands Pharmakope
Contoh pembuatan obatsesuai buku panduan resmi 

1. R/Acidov I pulv. No. V
    m.f.pulv. No. X
    S.t.ff.p.I

Resep standar :
Serbuk bagi Avidov-I(FORNAS Hal.07) umtuk satu bungkus :
R/Acidum Acetylisalicylicum  300 mg
Opii Pulvis Compositus            200 mg

Cara pembuatan:
  1. Timbang bahan-bahan
  2. Masukkan Opii Pulvis Compositus ke dalam lumpang, alu, gerus halus
  3. Tambahkan Acidum Acetylisalicylicum gerus sampai homogen
  4. Bagi campuran serbuk menjadi 10 bungkus
  5. Masukkan dalam wadah

B. PRINSIIP PRAKTEK LABORATORIUM YANG BAIK(GOOD LABORATORY PRACTICE/Gt.P)

  1. Dalam keadaan sehat fisik dan mental
  2. Mematuhi tata tertib praktikum dan berdisiplin dalam keseluruhan kegiatan praktikum
  3. Menjaga kebersihan baik ruangan maupun alat-alat selama praktikum
  4. Meneliti jumlah dan keadaan alat-alat praktikum sebelum dan sesudah praktikum selesai
  5. Dalam penimbangan, pengerjaan dan penulisan laporan harus sistematik, cermat dan teliti
  6. Jujur dalam semua tindakan, mulai dari pembuatan sampai penyerahan hasil praktikum
  7. Kreatif, misalnya sebelum memulai praktikum telah mempersiapkan komponen-komponen pelengkap seperti menyiapkan wadah, tutup botol dll
  8. Selama praktek bicara seperlunya supacaya suasana tenang
  9. Tunjukkan sikap dan penampilan percaya diri, tidak bingung dan tidak ragu-ragu sehingga mampu bekerja dengan tenang
  10. Tidak ceroboh dalam menempatkan alat-alat laboratorium, sehingga menimbulkan kecelakaan kerja seperti:ketumpahan air panas atau memecahkan alat laboratorium
  11. Pada penyerahan hasil praktikum perhatikan hal-hal dibawah ini:
          1. Wadah
          2. Etiket
          3. Signatura
          4.. Label




BAB II
DASAR-DASAR KERJA DI LABRATORIUM RESEP DAN KIMIA

A. LABORATORIUM RESEP TERMASUK ALAT DAN PENGGUNAANYA

1.Timbangan obat ada 3 jenis, yaitu:

  • timbangan gram halus : beban 250 gram hingga 1000 gram, kepekaan 200 mg
  • timbangan gram halus : daya beban 100 gram hingga 200 gram, kepekaan 50 mg
  • timbangan miligram    : daya beban 10 grsm hingga 50 gram, kepekaan 5 mg
daya beban adalah bobot maksimum yang boleh ditimbang

kepekaan adalah tambahan bobot maksimum yang diperlukan pada salah satu piring timbangan, setelah kedua diisi muatan maksimum, menyebakan ayunan jarum timbangan tidak kurang dari 2 mm tiap dm pamjamg umur.


penimbangan 
  1. diperiksa apakah semua komponen timbangan/nerca sudah sesuai pada tempatnya, dengan mencocokkan nomer-nomer yang terdapat pada komponen-komponen tersebut(lihat gambar)
  2. periksa kedudukan timbangan sudah sejajar/rata, dapat dilihat dari posisi anting dengan alas anting harus tepat. bila belum tepat kita putar tombol (2)
  3. sekali lagi kita periksa posisi pisau dan sudah pada tempatnya. bila sudah maka tuas kita angkat atau putar maka timbangan akan terangkat dan akan kelihatan apakah piringnya seimbang atau berat sebelah. bila tidak seimbang kita dapat memutar mut kiri atau kanan sesuai dengan keseimbnagannya, sehingga neraca seimbang
  4. setelah itu baru kita letakkan kertas perkamen diatas kedua piring timbangan, angkat tuas untuk memeriksa apakah timbangan sudah seimbang. bila sudah seimbang, maka penimbnagan bahan-bahan bisa dimulai.
  5. cara penimbangan bahan-bahan :
          a. bahan padat seperti serbuk, lilin dll ditimbang diatas kertas perkamen
          b. bahan 1/2 bahan padat seperti vaselin, adeps, ditimbang diatas kertas perkamen atau diatas                  cawan penguap
         c. bahan cair dapat ditimbang diatas kaca arloji, cawan penguap atau langsung dalam botol atau               wadah
         d. bahan cairan kental seperti ekstrak belladon dan ekstrak hyoscyami langsung dtimbang,                       sedangkan untuk ichtyol ditimbang dikertsas perkamen yang sebelumnya diolesi dengan                     parafin cair.
        e. bahan oksidator (kali permanganas, Iodium, Argenti Nitras) ditimbang pada gelas timbang                  atau pada gelas arloji yang ditutup.
        f. bahan yang bobotnya kurang dari 50 mg dilakukan pengenceran 

2. alat peracikan
  • lumpang-alu atau mortir dan stamper, dipakai untuk menghaluskan dan mencampur bahan-bahan.
  • sendok dapat dipakai untuk mengambil bahan padat dari dalam botol, untuk bahan cair bisa digunakan pipet penetes atau langsung dituang dengan hati-hati, sedangkan untuk bahan semipadat (ekstrak kental dan lemak-lemak) bisa digunakan spatel/sudip.
  • sudip dari film/mika dpakai untuk wadah menimbang, untuk menguapkan atau mengeringkan cairan atau melebur dasar salep.
  • cawan penguap (dari porselin) digunakan untuk wadah menimbang, untuk menguapkan atau mengeringkan cairan atau melebur dasar salep
  • gelas arloji dan botol timbang untuk menimbang bahan yang mudah menguap, menyublim, dan cairan yang tidak boleh ditimbang dengan kertas perkamen. khusus gelas arloji hanya untuk menimbang bahan-bahan yang bersifat oksidator seperti : Sublimat, Iodium, AgNO3, KMnO4 dll.
  • panci infus untuk membuat larutan infus.
  • papan pil dipakai untuk menggulung pil, memotong pil, kemudian dibulatkan dengan pembulat pil.
  • pengayak alat yang pakai untuk mengayak bahan sesuai dengan derajat kehalusan serbuk.
  • corong dipakai untuk menyaring dengan meletakkan kertas saring diatas corong, kertas asing digunting bulat kurang lebih 1 cm dibawah permukaan corong.
  • batang pengaduk, digunakan untuk mengaduk cairan.

B. LABORATORIUM KIMIA TERMASUK ALAT, BAHAN DAN PENGGUNAANNYA
  1. gelas ukur dipergunakan untuk mengukur cairan yang akan dibuat atau cairan yang diambil misalnya air 100 ml.
  2. gelas piala/ beakerglass untuk melarutkan bahan dengan diaduk pengaduk dari kaca, dapat pula digunakan untuk membuat mucilago amyli.
  3. erlenmeyer dipakai untuk melarutkan bahan dengan digoyang atau dikocok pelan dan gunakan untuk alat pengukur (tingkat ketelitian kurang).
  4. labu ukur dipakai untuk membuat larutan secara kuantitatif.
  5. pipet volume dipakai untuk mengambil bahan larutan sejumlah tertentu.
  6. buret dipakai untuk menitirasi larutan.
  7. tabung reaksi dipakai untuk mereaksikan, melarutkan suatu bahan atau zat secara kualitatif. 


BAB III
DASAR-DASAR KEFARMASIAN

A.RUANG LINGKUP KEGARMASIAN

1.Pendahuluan

ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyedian obat-obatan menjadi bentuk tertentu hingga siap digunakan sebagai obat. ada anggapan bahwa ilmu ini mengandung sedikit kesenian, maka dapat dikatakan bahwa ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari seni meracik obat (art of drug compounding), terutama ditunjukan untuk melayani resep dari dokter.

penyedian obat-obatan disini mengandung arti pengumpulan, pengenalan, pengawetan dan pembakauan dari bahan obat-obatan. melihat ruang lingkup dunia farmasi yang cukup luas, maka mudah dipahami bahwa ilmu resep tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama yang baik dengan cabang ilmu yang lain, seperti fisika, kimia, biologi dan farmakologi.

pada waktu seseorang mulai terjun masuk kedalam pendidikan kefarmasian berarti dia mulai mempersiapkan dirinya untuk melayani masyarakat dalam hal :

  • memenuhi kebutuhan obat-obatan yang aman dan bermutu
  • pengaturan dan pengawasan distribusi obat-obatan yang beredar di masyarakat
  • meningkatkan peranan dalam bidang penyelidikan dan pengembangan obat-obatan 

2. Sejarah Kefarmasian

farmasi sebagai profesi di Indonesia sebenarnya relatif masih muda dan baru dapat berkembang secara berarti setelah masa kemerdekaan. pada zaman penjajahan, baik pada masa pemerintahan Hindia Belanda maupun masa pendudukan Jepang, dan profesi ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat. sampai proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, para tenaga farmasi Indonesia pada umumnya masih terdiri dari asisten apoketer dengan jumlah yang sangat sedikit.

tenaga apoketer pada masa penjajahan umumnya berasal dari Denmark, Austria, Jerman dan Belanda. namun, semasa perang kemerdekaan, kefarmasian di Indonesia mencatat sejarah yang sangat berarti, yakni dengan didirikan Perguruan Tinggi Farmasi di Klaten pada tahun 1946 dan di Bandung pada tahun 1947. Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi yang didirikan pada masa perang kemerdekaan ini mempunyai andil yang besar bagi perkembangan sejarah kefarmasian pada masa-masa selanjutnya. dewasa ini kefarmasian di Indonesia telah tumbuh dan berkembang dalam dimensi yang cukup luas dan mantap. industri farmasi di Indonesia dengan dukungan teknologi yang cukup luas dan mantap. industri farmasi di Indonesia dengan dukungan teknologi yang cukup modern telah mampu memproduksi obat dalam jumlah yang besar dengan jaringan distribusi yang cukup luas. sebagian besar,





Demikian pula peranan profesi farmasi pelayanan kesehatan juga semakin berkembang dan sejajar dengan profesi-profesi kesehatan lainnya  Selintas Sejarah Kefarmasian Indonesia
1. Periode Zaman Penjajahan sampai Perang Kemerdekaaan
Tonggak sejarah kefarmasian di Indonesia pada umumnya diawali dengan pendidikan asisten apoteker
semasa pemerintahan Hindia Belanda.
2. Periode Setelah Perang Kemerdekaan Sampai dengan Tahun 1958
Pada periode ini jumlah tenaga farmasi, terutama tenaga asisten apoteker mulai bertambah jumlah yang relatif lebih besar. Pada tahun 1950 di Jakarta dibuka sekolah asisten apoteker Negeri (Republik) yang pertama , dengan jangka waktu pendidikan selama dua tahun. Lulusan angkatan pertama sekolah asisten apoteker ini tercatat sekitar 30 orang, sementara itu jumlah apoteker juga mengalami peningkatan, baik yang berasal dari pendidikan di luar negeri maupun lulusan dari dalam negeri.
3. Periode Tahun 1958 sampai dengan 1967
Pada periode ini meskipun untuk memproduksi obat telah banyak dirintis, dalam kenyataannya industri-industri farmasi menghadapi hambatan dan kesulitan yang cukup berat, antara lain kekurangan devisa dan terjadinya sistem penjatahan bahan baku obat sehingga industri yang dapat bertahan hanyalah industri yang memperoleh bagian jatah atau mereka yang mempunyai relasi dengan luar negeri. Pada periode ini, terutama antara tahun 1960 – 1965, karena kesulitan devisa dan keadaan ekonomi yang suram, industri farmasi dalam negeri hanya dapat berproduksi sekitar 30% dari kapasitas produksinya. Oleh karena itu, penyediaan obat menjadi sangat terbatas dan sebagian besar berasal dari impor. Sementara itu karena pengawasan belum dapat dilakukan dengan baik banyak terjadi kasus bahan baku maupun obat jadi yang tidak memenuhi persyaratan standar.Sekitar tahun 1960-1965, beberapa peraturan perundang-undangan yang penting dan berkaitan dengan kefarmasian yang dikeluarkan oleh pemerintah antara lain :
(1) Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan
(2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1961 tentang barang
(3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, dan
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotek. Pada periode ini pula ada hal penting yang patut dicatat dalam sejarah kefarmasian di Indonesia, yakni berakhirnya apotek dokter dan apotek darurat.
Dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 33148/Kab/176 tanggal 8 Juni 1962, antara lain ditetapkan : 
(1) Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek-dokter, dan
(2) Semua izin apotek-dokter dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 1963.
Sedangkan berakhirnya apotek darurat ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 770/Ph/63/b tanggal 29 Oktober 1963 yang isinya antara lain :
(1) Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek darurat,
(2) Semua izin apotek darurat Ibukota Daerah Tingkat I dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1
Pebruari 1964, dan
(3) Semua izin apotek darirat di ibukota Daerah Tingkat II dan kota-kota lainnya
dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Mei 1964.Pada tahun 1963, sebagai
realisasi Undang-undang Pokok Kesehatan telah dibentuk Lembaga Farmasi Nasional
(Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 39521/Kab/199 tanggal 11 Juli 1963).

3. CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK (CPOB)
    CPOB adalah pedoman dasdar dalam pembuatan obat yang menyangkut seluruh aspek dalam produksi dan pengendalian mutu yang meliputi seluruh rangkaian pembuatan obat.
    Tujuan CPOB adalah untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaanya.

aspek-aspek CPOB meliputi  :
    CPOB adalah pedoman dasar dalam pembuatan obat yang menyangkut seluruh aspek dalam produksi dan pengendalian mutu yang meliputi seluruh rangkaian pembuatan obat.
    Tujuan CPOB adalah untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.



BAB IV 
TATA TERTIB KERJA DI LABORATORIUM RESEP

A. PENGERTIAN RESEP
    Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku kepada seorang apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan kepada penderita.

yang berhak menurlis resep adalah :
1. dokter
2. dokter gigi       : terbatas pada pengobatan gigi dan mulut. dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian memalui mulut, injeksi parenteral atau cara pemakaian lainnya khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut, sedangkan pembisuan/pati rasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi.
3. dokter hewan   : terbatas pada pengobatan hewan. resep disebut formula medicae terdiri dari :
    a. formula officinalis : yaitu resep yang tercantum dalam buku farmacope atau buku-buku standar
    b. formula magistralis : yaitu resep yang ditulis dokter.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar